PIHAK IPTU RUDIANA Bantah Tudingan Kejahatan HAM dalam Kasus Vina Cirebon

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Video Production: Ilham Bintang Anugerah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Terlanjur kasus Vina Cirebon disebut ada tindak kejahatan HAM, Elza Syarief kini muncul dan malah membantah semuanya.

Pengacara Iptu Rudian itu menyebut dugaan penyiksaan terhadap para terpidana adalah fitnah belaka.

Seperti diketahui Komnas HAM mengungkap ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon, yakni pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusiawi, serta pelanggaran terkait proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan.

Bahkan, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyebut hal ini bukan pelanggaran lagi, melainkan kejahatan HAM.

Merespon hal ini, Elza Syarief membantah keras.

"Tidak benar. Ya buktikan! jangan asal ngomong," seru Elza di acara yang sama.

Baca: SUSNO DUADJI SINDIR KERAS Aparat Hukum Kasus Vina yang Mengecewakan: Teledor dan Tidak Kompeten

Elza beralasan para terpidana itu hanya 31 jam berada di Polres Cirebon Kota, kemudian dikirim ke Polda Jabar. 

"Yang nyiksa Polres Cirebon atau Polda Jabar. Kalau di Cirebon, cuma 31 jam," kata Elza.

Menurut Elza, kesaksian Aldi yang mengaku mengalami penyiksaan itu hanya omongan semata tanpa dibuktikan dengan visum atau bukti lain.

Baca: MEMBANTAH LAGI! Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Iptu Rudiana Cairkan Asuransi Almarhum Eki

"Bawa dong ke dokter, divisum dong. Kan ada bekas-bekasnya. Jangan asal ngomong," tantang Elza. 

Elza lalu mempertanyakan kenapa dugaan penyiksaan itu selalu dialamatkan ke Polres Cirebon Kota, bukan ke Polda Jabar yang waktu pemeriksaannya lebih lama.

"Kenapa tidak berani polda? karena memang tidak ada (penyiksaan)," serunya.

Elza mengklaim punya bukti foto dan video yang menerangkan mereka tidak pernah mengalami penyiksaan.

Foto yang diklaim terpidana adanya penyiksaan itu hanya rekayasa.

(Tribun-Video.com/Surya.co.id)

# kasus vina cirebon # vina # iptu rudiana # epengacara iptu rudiana
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda