Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung baru saja merilis barang bukti suap yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam vonis Gregorius Ronald Tannur.
Dalam rilis pada Jumat (25/10) malam, Kejagung memamerkan uang lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.
Baca: BREAKING NEWS: Eks Pejabat MA Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Ronald Tannur hingga Dugaan Suap
Barang bukti ini didapatkan saat menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang diduga jadi perantara alias makelar kasasi kasus Ronald Tannur.
Adapun rinciannya yakni 74,5 juta dolar Singapura; 1,8 juta dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483 ribu dolar Hong Kong, dan Rp 5,72 miliar.
Seluruh uang tersebut disita dari kediaman ZR di Senayan, Jakarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengaku belum dapat memastikan dari mana uang tersebut berasal.
Baca: Deretan Fakta Penangkapan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur: Terima Suap hingga 6 Lokasi Digeledah
Terkait kasus suap ini, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka gratifikasi vonis Ronald Tannur.
Penangkapan terhadap Zarof dilakukan di Bali pada Kamis (24/10) pukul 22.00 Wita.
Adapun Zarof diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
Menurut Kejagung, Zarof diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Pemufakatan ini dilakukan bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Baca: Dulu Pakai Jubah Hakim Kini Kenakan Rompi Tahanan & Diborgol! Ini 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
Mulanya Lisa meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung tetap menyatakan Ronald tak bersalah dalam putusan kasasinya.
Dalam pemufakatannya ini, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung.
Sedangkan untuk Zarof akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.
Kejagung memastikan uang Rp 5 miliar tersebut belum diberikan pada hakim agung.
Sebelumnya Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca: Hakim Pembebas Ronald Tannur Diciduk karena Suap, Pengacara Keluarga Dini: Terima Kasih Kejagung
Mereka diketahui yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# Breaking News # Ronald Tannur # suap # hakim # Surabaya