Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - PDIP merespons ditolaknya gugatan terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan pihaknya mencium banyak kejanggalan terkait putusan PTUN Jakarta.
Baca: PTUN Jakarta Jatuhi Sanksi ke PDIP Setelah Gugatan soal Pencalonan Prabowo-Gibran Ditolak
Pernyataan itu disampaikan Gayus di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta pada Jumat (25/10).
"Prabowo yes, Gibran no," kata Gayus.
Gayus menilai putusan PTUN janggal karena Ketua Majelis Joko Setiono menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit.
Menurut Gayus, sidang pembacaan putusan seharusnya dilakukan sebelum Gibran dilantik.
Baca: Gibran Tetap Sah Jadi Wapres, PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Putra Jokowi
Namun karena Joko Setiono sakit, sidang ditunda setelah pelantikan Gibran sebagai wapres.
Penundaan sidang tersebut dinilai PDIP sebagai suatu kejanggalan.
Gayus mengatakan seharusnya Joko Setiono bisa menggelar sidang tanpa harus menunda selama dua pekan.
Hal itu karena sidang bukan bersifat kehadiran di ruang persidangan tetapi digelar secara elektronik atau e-Court. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugatan Ditolak PTUN , PDIP: Prabowo Yes, Gibran No!
# TRIBUNNEWS UPDATE # Prabowo # PTUN # sidang # Gibran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.