Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Gibran Tetap Sah Jadi Wapres, PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Putra Jokowi

Kamis, 24 Oktober 2024 17:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak gugatan PDIP soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Putusan itu dibacakan hari ini, Kamis (24/10/2024).

Dikutip dari Kompas.com, majelis hakim PTUN menyatakan gugatan PDIP tidak dapat diterima. 

Partai berlambang banteng itu dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.

"Tidak dapat diterima," demikian bunyu putusan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Sedianya putusan ini dibacakan pada 10 Oktober 2024 atau 10 hari sebelum Gibran dilantik menjadi wakil presiden. 

Baca: Detik-detik Menteri ESDM Bahlil Nyaris Cium Tangan Gibran Jelang Rapat Kabinet Perdana

Baca: Kontroversi 5 Menteri Prabowo Gibran yang Baru Dilantik Ada Yusril hingga Raffi Ahmad

Namun, saat itu, putusan batal dibacakan lantaran ketua majelis hakim sakit. 

Adapun gugatan PDIP dilakukan lantaran KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum gara-gara menerima Gibran sebagai cawapres.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni KPU menindaklanjuti putusan MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Anggota tim hukum PDIP Gayus Lumbuun sempat menilai, Gibran bisa saja dibatal dilantik jika gugatan itu diterima.

Namun kini, putra sulung Presiden Jokowi sudah resmi dilantik menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PTUN Tak Terima Gugatan PDI-P soal Keabsahan Gibran Jadi Cawapres"

#gibranrakabumingraka #wakilpresiden #pdiperjuangan #ptun

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Gibran   #PTUN   #PDIP

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved