Laporan wartawan TribunnewsSultra.com - Dewi
TRIBUN-VIDEO.COM- Penangguhan penahan guru SD diduga aniaya murid di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diterima Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Selasa (22/10/2024).
Imbas penangguhan penahan ini, Lapas Perempuan Kelas III Kendari mengeluarkan Supriyani untuk mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.
Baca: Kasus Guru Konawe Ditahan Diduga Aniaya Murid, Polisi Bantah Korban Minta Uang Rp 50 Juta
Baca: Kuasa Hukum Merasa Janggal soal Kasus Guru Aniaya Murid di Konawe: Korban Tak Alami Luka Pukulan
Hal tersebut juga dibenarkan, Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy saat ditemui Tribunnewssultra.com diruangannya. (*)
Program: Live Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Ika Vidya Lestari
# Isak Tangis # guru honorer # penganiayaan # Konawe Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.