Nasib 5 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang: 2 Jadi Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, 3 Masih Saksi

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap nasib lima pelaku pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Dari lima pelaku diskusi, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sedangkan tiga lainya masih berstatus sebagai saksi.

Dua pelaku pembubaran diskusi yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FEK dan GW.

Baca: Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora

Sementara tiga orang yang masih berstatus saksi adalah JJ, LW dan MDM.

Dua tersangka pembubaran diskusi di Kemang itu dijerat pasal berlapis.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 351 KUHP.

Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy mengonfirmasi hal itu pada Minggu (29/9).

Baca: Detik-detik Mencekam saat Diskusi Diaspora di Kemang Dibubarkan OTK, IPW Minta Pelaku Diproses Hukum

Brigjen Djati mengatakan kedua pelaku yang ditetapkan jadi tersangka memiliki peran berbeda.

Pelaku FEK berperan sebagai koordinator lapangan sedangkan GW memiliki peran sebagai pelaku perusakan di dalam hotel.

Sementara tiga pelaku yang menjadi saksi merupakan provokator pembubaran.

Namun meski berstatus sebagai saksi, namun pelaku JJ, LW dan MDM masih ditahan di Polda Metro Jaya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, 2 Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Fegi Sahita
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#pelakupembubaran #kemang #pelaku

Sumber: Tribunnews.com
   #Diaspora   #Diskusi   #Kemang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda