Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI F-PDIP Selly Andriany Gantina, mengkritik ketidakhadiran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja membahas evaluasi pelaksanaan ibadah Haji 2024.
Pada hari ini, Jumat (27/9/2024), Yaqut kembali mangkir panggilan kedua dari Komisi VIII DPR.
Baca: Alasan Menag Yaqut Mangkir Rapat Evaluasi Haji Lagi: Dinas Luar Negeri & Tak Ada Tiket ke Indonesia
Sebelumnya, Senin (23/9/2024) lalu, Yaqut juga absen dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Bukan hanya itu, Yaqut juga tercatat tiga kali mangkir dari panggilan Pansus Haji DPR RI.
Atas dasar itu, Selly menyebut Yaqut telah melanggar Undang-Undang.
Baca: Yaqut Mangkir Lagi Rapat Evaluasi Haji, DPR Terpaksa Batalkan Raker, Fraksi PDIP: Menag Langgar UU
Merujuk Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah.
Dalam Pasal 43, secara eksplisit mengatur bahwa menteri yang harus menyampaikan evaluasi, tidak bisa diwakili.
Selly menjelaskan, Menag Yaqut tercatat sudah dua kali absen dalam rapat kerja evaluasi Haji 2024.
Baca: Respons Cak Imin saat Menag Yaqut 3 Kali Mangkir Undangan Pansus Haji, Mau Bawa Polemik ke APH?
Maka dengan tenggat waktu yang dimiliki Komisi VIII DPR RI, akhirnya tidak memungkinkan untuk melanjutkan pembahasan evaluasi.
Sehingga sebagai konsekuensi batalnya Raker Komisi VIII DPR dengan Menag Yaqut, maka tidak ada evaluasi Haji 2024. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama Berkali-kali Mangkir Rapat, Legislator PDIP Sebut Yaqut Langgar Undang-Undang
# TRIBUNNEWS UPDATE # korupsi # haji # rapat # DPR # Menteri Agama # Yaqut Cholil Qoumas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.