Terima Rp 1 Miliar, Eks Sekda Ema Sumarna Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi Proyek Bandung Smart City

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai tersangka.

Yakni atas kasus dugaan proyek pengadaan Bandung Smart City pada Kamis (26/9/2024) lalu.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers (Konpers), Kamis malam lalu.

Diketahui, yang bersangkutan juga telah ditahan oleh KPK.

Asep Guntur mengatakan bahwa pihaknya menahan empat tersangka dugaan protek pengadaan Bandung smart city.

Baca: Bantah Pemecatan Tia Rahmania karena Kritik Pimpinan KPK, Puan: Enggak Ada Hubungannya

Baca: PDI-P Pecat Tia Rahmania Usai Kuliti Nurul Ghufron KPK di Lemhannas, Batal Dilantik Anggota DPR RI

Mereka adalah mantan sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap penyelenggaraan program Bandung Smart City.

Lebih lanjut, KPK juga menyatakan ada satu orang lagi yang akan ditahan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa program Bandung Smart City.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan, penahanan terhadap empat tersangka sejak Rabu (27/9/2024) lalu.

Sebagai informasi, Ema Sumarna menerima uang dugaan suap sebesar Rp 1 Miliar atas kasus proyek Bandung Smart City tersebut.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Ema Sumarna Eks Sekda Kota Bandung Ditahan KPK Terkait Pengadaan Bandung Smart City

    
# Ema Sumarna # KPK # korupsi # Bandung Smart City

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda