Mahasiswa Cabuli Bocah TK, Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual oleh Satreskrim Polres Jember

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Jatim Timur - Imam Nawawi

TRIBUN-VIDEO.COM- Polisi telah menetapkan mahasiswa berinisial UI sebagai tersangka.

Karena diduga kuat melakukan pelecahan seksual terhadap anak perempuan yang masih duduk di Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Tempurejo Jember.

Baca: Oknum Kiai Kasus Pencabulan, Divonis 8 Tahun Penjara Baru Setahun Kini Bebas Bersyarat

Baca: Kondisi Memprihatinkan Bocah Korban Pencabulan Ibu Kandung di Bekasi, Malu ke Sekolah karena Viral

Mahasiswa umur 22 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Kamis (12/9/2024). (*)

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari

# pencabulan # mahasiswa # tersangka # pelecehan seksual

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda