Laporan wartawan Tribun Jatim Timur - Imam Nawawi
TRIBUN-VIDEO.COM- Polisi telah menetapkan mahasiswa berinisial UI sebagai tersangka.
Karena diduga kuat melakukan pelecahan seksual terhadap anak perempuan yang masih duduk di Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Tempurejo Jember.
Baca: Oknum Kiai Kasus Pencabulan, Divonis 8 Tahun Penjara Baru Setahun Kini Bebas Bersyarat
Baca: Kondisi Memprihatinkan Bocah Korban Pencabulan Ibu Kandung di Bekasi, Malu ke Sekolah karena Viral
Mahasiswa umur 22 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Kamis (12/9/2024). (*)
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.