Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Oknum Kiai Kasus Pencabulan, Divonis 8 Tahun Penjara Baru Setahun Kini Bebas Bersyarat

Rabu, 24 Juli 2024 15:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang kiai di Jember, Jawa Timur (Jatim), yang berstatus terpidana kasus pencabulan, bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun penjara padahal divonis 8 tahun penjara.

Dikutip dari video yang beredar di media sosial, kiai bernama Fahmi Mawardi merupakan pengurus pondok pesantren Al Djaliel 2, Jember.

Dalam video dengan durai 1 menit 12 detik terlihat Fahmi Mawardi keluar dari lapas dan disambut sejumlah orang.

Bahkan satu penjemput Fahmi Mawardi sempat memberikan pelukan.

Dari keterangan video disebutkan Fahmi Mawardi bebas pada Rabu, 17 juli 2024,

Bebasnya Fahim Mawardi ini disebutkan oleh Fitri (Adik Fahim) sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu.

Baca: KSAD Setuju Anggota TNI Berbisnis, Jadi Driver Ojol seusai Apel: Lumayan, Kalau Sempat Saya Juga Mau

Baca: Jelang Melahirkan, Gaya Mewah Syahrini Jadi Sorotan, Pakai Dress Ketat dan Tenteng Tas Ratusan Juta

Dari kabar yang beredar Fahmi Mawardi bebas bersyarat.

Diketahui, Fahmi Mawardi dilaporkan kasus pencabulan oleh istrinya sendiri HA.

HA membawa barang bukti perselingkuhan pencabulan santri berupa rekaman suara.

Bukti itu direkam dari dalam ruangan khusus yang dilengkapi dengan akses fingerprint di lantai dua ponpes.

Atas kasus ini, Fahmi Mawardi divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara pada 16 Agustus 2023.

Putusan itu dikuatkan putusan banding oleh Pengadilan Tinggi pada 11 Oktober 2023.

Fahim dinilai melanggar pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Baru setahun menjalani masa hukuman, Fahmi Mawardi bebas bersyarat. Artinya Fahmi Mawardi hanya menjalani masa hukumannya setahun saja.

(*)

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pencabulan   #Jember   #penjara   #Ponpes

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved