Kanwil Bea Cukai Lepasliarkan Baby Lobster Jenis Pasir di Perairan Pulau Kambing, Kabupaten Karimun

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru


TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyeludupan benih baby lobster jenis pasir di perairan Pulau Penggelap, Batam.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo mengatakan penindakan dilakukan setelah mendapatkan informasi terdapat High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyeludupan dengan modus Ship to ship (STS).

Bermula laporan masyarakat adanya upaya penyeludupan. Sehingga tim patroli melakukan pemantauan dan ploting, pada 27 Agustus 2024 pagi. (*)

# Karimun # Bea Cukai # Baby Lobster

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda