Satpol PP Cambuk 9 Terpidana Judi Online di Aceh Timur, Eksekusi Disaksikan Pj Bupati Amrullah

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Serambi News - Maulidi Alfata

TRIBUN-VIDEO.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan pelanggar syariat Islam yang terlibat dalam tindak pidana maisir atau perjudian, pada Rabu (21/8/2024), di halaman kantor Satpol PP Aceh Timur.

Para pelanggar tersebut menerima hukuman dengan jumlah cambukan yang bervariasi, mulai dari 6 hingga 23 kali, sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing. (*)

Baca: Mengenal Ritual Ojung, Tradisi Saling Cambuk dengan Rotan di Sumenep untuk Mendatangkan Hujan

Baca: 5 Wanita Aceh Barat Dibekuk Polisi Imbas Bakar Barak Koperasi di Woyla, 1 Pelaku Tak Ditahan

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso

# Satpol PP # judi online # Aceh Timur # cambuk

 

Sumber: Serambi Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda