Laporan wartawan Serambi News - Maulidi Alfata
TRIBUN-VIDEO.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan pelanggar syariat Islam yang terlibat dalam tindak pidana maisir atau perjudian, pada Rabu (21/8/2024), di halaman kantor Satpol PP Aceh Timur.
Para pelanggar tersebut menerima hukuman dengan jumlah cambukan yang bervariasi, mulai dari 6 hingga 23 kali, sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing. (*)
Baca: Mengenal Ritual Ojung, Tradisi Saling Cambuk dengan Rotan di Sumenep untuk Mendatangkan Hujan
Baca: 5 Wanita Aceh Barat Dibekuk Polisi Imbas Bakar Barak Koperasi di Woyla, 1 Pelaku Tak Ditahan
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# Satpol PP # judi online # Aceh Timur # cambuk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.