Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan merasa tak puas dengan putusan hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Ia kemudian menyinggung kasus Ferdy Sambo dan Vina Cirebon, yang korbannya dilakukan autopsi.
"Apa Anda pernah lihat di Republik kita ini, ada orang mati kasus pembunuhan tidak diautopsi. Kasus Sambo semua diautopsi, Vina diautopsi," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Otto merasa pada kasus Jessica dan Mirna ada kejanggalan karena jenazah Mirna tidak diautopsi.
Baca: Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Siap Ajukan PK Bawa Bukti yang Sempat Disembunyikan
Baca: [FULL] Pakar: Sampai 100 Tahun pun Jessica Bisa Ajukan PK, Waktunya Gerak Leluasa Cari DALANGNYA
Namun, Mirna bisa dikatakan meninggal dunia akibat racun sianida dalam pengadilan.
Menurut Otto, hal itu mustahil dalam teori hukum manapun.
"Kenapa Mirna tidak diautopsi? Sehingga hakim mengatakan Mirna mati karena racun dan diketahui karena sianida tanpa diautopsi. Dari mana dasarnya," kata Otto.
(Tribun-Video.com)
# pengacara # Jessica Wongso # Kasus Ferdy Sambo # Kasus Vina # autopsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.