Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Nantinya, Otto dan tim pengacara akan membawa bukti baru untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
Menurut Otto, bukti ini sebenarnya sudah ada sejak persidangan tahun 2026.
Namun oleh seseorang, bukti tersebut sengaja disembunyikan untuk memperberat hukuman Jessica.
Baca: [FULL] Pakar: Sampai 100 Tahun pun Jessica Bisa Ajukan PK, Waktunya Gerak Leluasa Cari DALANGNYA
Baca: [FULL] Jessica Bebas Bersyarat Babak Baru Kopi Sianida, Pengamat: Sudah 32x Sidang, Bukti Apa Lagi?
"Tetapi tiba-tiba, kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Kini, Otto dan pihak Jessica Wongso mengaku sudah mengantongi bukti tersebut dan siap diajukan ke MA.
(Tribun-Video.com)
# kopi sianida # Jessica Wongso # Peninjauan Kembali (PK) # Otto Hasibuan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.