Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS ON FOCUS

[FULL] Jessica Bebas Bersyarat Babak Baru Kopi Sianida, Pengamat: Sudah 32x Sidang, Bukti Apa Lagi?

Minggu, 18 Agustus 2024 18:35 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat setelah menjalani 8 tahun hukuman pidana penjara.

Dari Vonis, Jessica harusnya mendekam di balik jeruji besi selama 20 tahun penjara.

Namun kini setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari dan berkelakuan baik, Jessica bisa bebas dari balik jeruji besi dan menghirup udara segar atas pembebasan bersyarat dari Kemenkumham

Pakar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho Jessica beruntung lantaran mendapatkan banyak remisi dari aturan undang-undang remisi yang lama.

Baca: Tak Ada Dendam! Jessica Wongso Ngaku Kini telah Maafkan Semua Orang yang dulu Sudah Menyakitinya

Baca: LIVE: Ini Alasan Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat, Otto Hasibuan: Hari Ini Tak Pakai Baju Putih

Hibnu menuturkan, saat ini Jessica Kumala Wongso masih punya upaya untuk mengajukan PK.

Namun menurutnya, PK Jessica bisa saja kembali ditolak jika mengingat tak adanya bukti baru.

Menurut Hibnu, persidangan yang all out sampai 32 kali membuktikan bahwa berbagai upaya sudah dilakukan untuk mengusut kasus ini.

Hibnu menyebut, dari kacamatanya, ia tak melihat ada peradilan sesat dalam kasus kopi sianida. (Tribun-Video.com)

# Jessica Wongso # bebas bersyarat # kopi sianida # Pengamat

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Video Production: Nila
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved