Kilas Peristiwa: Tolak Lupa Pembunuhan Hakim Syafiuddin yang Didalangi Tommy Soeharto 23 Tahun Silam

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Nila

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - 26 Juli 2001, menjadi hari nahas bagi Hakim Agung Syafiuddin.

Dalam perjalanan kerja ke Mahkamah Agung, mobilnya dibuntuti pria tak dikenal, yang langsung melesatkan rentetan tembakan.

Syafiuddin dinyatakan wafat setelah dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Sebelum pembunuhan itu, Hakim Syafiuddin sedang mengurus kasus yang menyeret nama Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling PT Goro Batara Sakti dan Bulog.

Pada 7 Agustus 2001, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pria penembak Syafiuddin. Mereka adalah Mulawarman dan Noval Hadad.

Keduanya mengaku membunuh atas perintah Tommy Soeharto dengan bayaran senilai 100 juta rupiah.

Tommy Soeharto pun akhirnya tertangkap pada akhir November.

Putra Presiden kedua RI ini kemudian dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Baru sepertiga masa tahanannya, Tommy dinyatakan bebas bersyarat berkat pengurangan masa hukuman oleh MA dan beragam remisi yang diterimanya. (Tribun-Video.com)

Baca: Picu Kebakaran, Pertahahan Israel Kembali Gagal Cegat Drone Hizbullah hingga Hantam Wilayah Utara

Baca: Iron Dome Jebol Berkali-kali, 4 Tempat Vital Israel Tak Selamat dari Serangan hingga Meledak

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda