Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Carut marut kasus Vina membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit turun tangan.
Ia pun mengaku mengerahkan Propam dan Itwasum untuk menindaklanjuti laporan di Bareskrim.
Adapun ayah Eky, Iptu Rudiana juga telah dilaporkan ke Bareskrim oleh kuasa hukum terpidana kasus Vina.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan Listyo Sigit di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Rabu (17/7).
Baca: Bocor Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Dipakai Saka Tatal Bertarung di Sidang PK, Eky Kecelakaan?
Ia berjanji akan menuntaskan kasus Vina meski sudah terjadi delapan tahun yang lalu.
Bahkan Polri akan melakukan pendalaman terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri.
Hingga saat ini, beberapa sosok telah dilaporkan di antaranya saksi Aep dan Dede.
Terbaru, kuasa hukum terpidana kasus Vina juga melaporkan Iptu Rudiana terkait dugaan penyiksaan saat penyidikan pada 2016 silam.
Baca: Tawa Ketua RT Pasren Tahu Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Kuasa Hukum Silakan Saja
Oleh sebab itu, Listyo Sigit mengatakan Polri akan menindaklanjuti kasus Vina yang saat ini berjalan.
Pihaknya mengatakan Polri sedang melakukan pendalaman terhadap laporan-laporan di Bareskrim.
Lantas, Kapolri mengatakan pihaknya akan transparan dalam kasus Vina dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.
"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Pastikan Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Meski Sudah 8 Tahun Berlalu
# Listyo Sigit # Propam # Itwasum # Iptu Rudiana #Bareskrim Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.