Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Tawa Ketua RT Pasren Tahu Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina, Kuasa Hukum Silakan Saja

Rabu, 17 Juli 2024 21:20 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah sekian lama menghilang, mantan Ketua RT Abdul Pasren akhirnya buka suara.

Abdul Pasren membantah semua tuduhan bahwa Hadi Cs, enam terpidana kasus Vina Cirebon menginap di rumah kosong miliknya di malam pembunuhan dua sejoli itu.

Ketika ditanya soal laporan keluarga terpidana ke Mabes Polri soal kesaksiannya yang dinilai penuh kebohongan, pria sepuh itu hanya tertawa lepas.

Abdul Pasren menceritakan bahwa para keluarga terpidana, kala itu datang ke rumahnya meminta agar Pasren berbohong bahwa anaknaya tidak melakukan perbuatan pembunuhan.

Namun, Pasren menolak untuk berbohong.

"Para keluarga yang anaknya ditahan saat itu datang ke rumah saya minta agar anaknya tidak ditahan, tidak melakukan, saya tidak mau ngebohong kan," kata Pasren di dalam sebuah acara TV swasta, Senin (15/7/2024).

Baca: Penampakan Ladang Gas Karish Israel di Dekat Laut Lebanon, Dulu Sempat Disengketakan Hizbullah

Mereka, kata Pasren, datang dengan membawa sejumlah imbalan jika Pasren mau berbohong.

"Tapi saya tolak, saya tahu orangnya (yang ngasih) tapi saya enggak mau buka di sini," ceritanya.

Pasren mengakui bahwa setelah kasus ini kembali mencuat setelah meledaknya Film Vina: Sebelum 7 Hari, dirinya menjadi sosok yang disudutkan berbagai pihak.

Pasren dan Kahfi merasa tidak nyaman dengan kondisi itu. Mereka kemudian memilih menyingkir lantaran betul-betul terganggu.

Mereka akhirnya pindah ke rumah miliknya yang lain, tak jauh dari rumah sebelumnya.

"Istri saya sampai nangis aja, kepikiran, banyak yang nyari," ujarnya.

Abdul Pasren hanya tertawa lepas ketika mendengar dirinya dilaporkan oleh keluarga terpidana ke Mabes Polri.

Laporan itu terkait memberikan kesaksian palsu di persidangan.

Baca: Aksi Lukman dan Fotolicious Buatkan Banner Gratis untuk UMKM Tuai Pujian, Sempat Dikira dari Parpol

Pasalnya, pria sepuh itu tak tahu menahu bahwa dirinya ternyata dilaporkan.

Mendengar itu, ia hanya tertawa lepas.

Kuasa hukum Pasren dan Kahfi, Brigjen Pol Purn Siswandi, kemudian menjelaskan terkait laporan tersebut.

"Silakan saja, masalah versi hukum nanti kami dari kuasa hukum (akan menanganinya)," kata Siswandi.

Namun, Siswandi mengingatkan kepada para keluarga terpidana yang melaporkan kliennya ke Mabes Polri.

Jika tidak terbukti, maka Siswandi akan melaporkan balik mereka.

Siswandi mewakili Pasren dan Kahfi tidak akan tinggal diam.

"Tapi nanti ada resiko hukumnya, tatkala dia melaporkan yang dilaporkan tidak terbukti, kami akan mengambil langkah hukum udah pasti maka kami nunggu. Itu konsekuensi hukumnya dan sudah kita sampaikan," pungkasnya.

https://jakarta.tribunnews.com/2024/07/15/ekspresi-ketua-rt-pasren-tertawa-lepas-baru-tahu-dilaporkan-keluarga-terpidana-kasus-vina-cirebon?page=all

# Ketua RT Pasren # Ketua RT # Pasren # Kuasa Hukum # Terpidana # vina

Editor: winda rahmawati
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #terpidana   #pelaku   #Vina Cirebon   #Ketua RT

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved