Laporan wartawan Tribun Tangerang, Nurmahadi
TRIBUN-VIDEO.COM- Polisi menetapkan Sulistiawan (41), sebagai tersangka kasus KDRT, usai membakar istrinya, Suci Ratna Derawati (21), di Kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (30/6/2024) lalu.
Adik kandung korban, Muhammad Akbar Setyo mengatakan, sebelum peristiwa pembakaran terjadi, Sulistiawan kerap melakukan KDRT terhadap istrinya.
Akbar menjelaskan, KDRT itu dilakukan Sulistiawan berulang kali terhadap kakaknya.
Rekan Nurmahadi, bagaimana kronologi kasus pembakaran itu terjadi? (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.