Polisi Ungkap Kronologi Suami Aniaya hingga Bakar Istri di Tangerang, Berawal dari Salah Paham

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Tangerang, Nurmahadi

TRIBUN-VIDEO.COM- Polisi menetapkan Sulistiawan (41), sebagai tersangka kasus KDRT, usai membakar istrinya, Suci Ratna Derawati (21), di Kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (30/6/2024) lalu.

Adik kandung korban, Muhammad Akbar Setyo mengatakan, sebelum peristiwa pembakaran terjadi, Sulistiawan kerap melakukan KDRT terhadap istrinya.

Akbar menjelaskan, KDRT itu dilakukan Sulistiawan berulang kali terhadap kakaknya.

Rekan Nurmahadi, bagaimana kronologi kasus pembakaran itu terjadi? (*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda