TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai gugatan praperadilannya dikabulkan hakim, Pegi Setiawan kini bebas dari penjara.
Seiring dengan hal itu, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Pengajuan PK itu dilayangkan pihak Saka Tatal di hari yang sama dengan pembebasan Pegi, yaitu Senin (8/7/2024).
Dikutip dari TribunCirebon, pengajuan PK itu diharapkan bisa mengungkap keberanan terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.
Baca: Tak Terhingga Pihak Pegi Setiawan Bakal Layangkan Gugatan Balik ke Polda Jabar, Tuntut Ganti Rugi
Saka beserta kuasa hukumnya mendatangi PN Cirebon sekira pukul 11.00 WIB.
Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka mengatakan, PK mereka diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon.
"Ya, ini Peninjauan Kembali (PK) kita diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon."
"Kemudian tinggal nunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk selanjutnya nunggu jadwal sidang untuk penyerahan novum dan saksi-saksi," ujar Farhat, Senin (8/7/2024).
Baca: Wajah Semringah Pegi Setiawan Bebas dari Penjara, Ucap Syukur Bisa Tinggalkan Polda Jabar
Pengacara lainnya, yakni Krisna Murti, berkeyakinan bahwa PK yang diajukan akan diterima.
Hal itu mengingat, novum-novum yang dikumpulkan pihak Saka Tatal selama ini.
"Kita yakin, PK kita diterima, karena dengan novum-novum yang kita kumpulkan selama ini."
"Kita berjuang bersama-sama, satu demi satu kita kumpulkan, bukti-bukti yang selama ini disimpan dan dikeluarkan," ucap Krisna.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul BREAKING NEWS- Mantan Narapidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Ajukan PK ke Pengadilan Negeri
Nama Program: Tribun Video Update
Host: Isti Ira Kartika Sari
Editor Video: Dandi Bahtiar
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#saka tatal #ajukan pk #pegi bebas #pegi setiawan #sidang praperadilan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.