12 Penjudi Online & Sabung Ayam di Nagan Raya Diringkus, Sita Barbuk Rp 3,32 juta & 3 Ekor Ayam

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Serambi News, Rizwan
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Nagan Raya, Aceh menangkap 12 orang pelaku judi.

Baca: Hakim dan Jaksa Telah Ditipu, Eks Kabareskrim Bongkar Kebohongan Saksi kasus Vina: Tak Masuk Akal

Mereka ditangkap pada tiga lokasi terpisah yakni 7 orang judi sabung ayam dan 5 orang judi online.

Baca: Cucu Pembunuh Nenek di Delanggu Klaten Jateng Terancam 15 Tahun Bui, Incar Harta Korban

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.(*)

# judi online # sabung ayam # Nagan Raya

Sumber: Serambi Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda