Laporan wartawan Tribun Lampung - Bayu Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM-Polsek Tanjungkarang Barat menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka curanmor tersebut yakni Reza Dwi Putra (27) sopir angkot warga Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung dan Firdaus (28) warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung.
Keduanya ditangkap setelah mengambil motor Honda Beat Deluxe hitam berpelat F6656WAU milik korban.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.