Terkini Nasional
Hakim dan Jaksa Telah Ditipu, Eks Kabareskrim Bongkar Kebohongan Saksi kasus Vina: Tak Masuk Akal
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDOE.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji membongkar kebohongan Aep yang mengaku melihat para pelaku pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu.
Mantan Kabareskrim Polri periode 24 Oktober 2008 sampai 24 November 2009 itu bahkan menyebut jika hakim dan jaksa yang menangani kasus Vina itu ditipu oleh saksi Aep.
Menurut Susno Duadji, kesaksian Aep tak masuk akal.
Sebab, Aep mengaku bisa melihat wajah para pelaku dalam kegelapan yang jaraknya cukup jauh.
Bahkan, Susno Duadji yang merupakan seorang anggota polisi yang pernah menangani berbagai kasus kriminal menyebut kesaksian Aep jelas merupakan kebohongan.
Pada tahun 2016 lalu, Aep mengaku sempat menjadi saksi dan pernah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota.
Kesaksian Aep itu digunakan oleh penyidik untuk menangkap para pelaku yang kini sudah divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim.
Baca: Wajah Sudirman Terkuak, Terpidana yang Pertama Kali Ngaku Bunuh Vina, Baru Lulus SD di Usia 17 Tahun
Pada Rabu 22 Mei 2024, penyidik juga kembali memeriksa Aep terkait kasus Vina Cirebon usai DPO kasus Vina Pegi Setiawan ditangkap di Bandung.
Kepada penyidik, Aep mengaku melihat wajah para pelaku yang saat itu mengejar korban Vina dan Eky meski di malam hari.
Aep menyebut tak kenal dengan nama pelaku, namun ia ingat wajah para pelaku sehingga penyidik menangkap Sakal Tatal CS dan dibawanya ke meja hijau.
"Jelas so pasti bohong, kenapa bohong, saya polisi melihat orang jarak 100 meter, malam hari jam 10-an, tidak kenal orangnya tapi tahu wajahnya, 8 tahun lalu dia tahu ada Pegi di situ, ini jelas bohong sekali, gimana bisa tahu Pegi orang enggak kenal kok, ingat wajahnya," ungkap Susno seperti dikutip dari SindonewsTv, Minggu (23/6/2024).
Susno Duadji juga tak habis pikir Aep bisa ingat wajah Pegi Setiawan saat 8 tahun lalu dari jarak 100 meter.
Apalagi, Susno berpijak pada Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dimana peristiwa pelemparan batu pada pukul 22.00 WIB sulit terlihat dari jarak 100 meter untuk melihat wajah seseorang.
"Boro-boro 100 meter, 10 meter enggak kenal, tahu warna sepeda motor padahal gelap, ini jelas bohong," imbuhnya.
Menurutnya, jika kesaksia Aep dijadikan dasar hukum saat persidangan, maka itu sama saja mencelakaan orang yang belum tentu bersalah.
Jika hal itu sampai terjadi, maka dipastikan Jaksa dan Hakim kena tipu ucapan Aep.
"Kalau kesaksian ini digunakan dasar hukum dalam menghukum di sidang pengadilan, maka hakim jaksa sudah di tipu oleh Aep, ini jelas bohong. Ditambah keterangan lagi yang kira-kira sama, ditambah lagi keterangan saksi mahkota, karena kalau berkas di split orang yang dihukum akan menjadi saksi," jelasnya.
Selain itu, Susno Duadji juga menyebut jika Saka Tatal yang merupakan terpidana kasus Vina mengaku tidak mengenal Pegi Setiawan.
Baca: PN Bandung Pastikan Sidang Praperadilan Pegi-Vina Cirebon Akan Lanjut Meski Polda Jabar Mangkir Lagi
Sebab, menurut Saka Tatal, sosok Pegi Setiawan yang kini ditangkap wajahnya berbeda dengan foto yang ditunjukan oleh Polisi.
Tak hanya itu, sambung dia, kesaksian Suroto yang mengaku sebagai orang yang pertama kali menolong Vina dan Eky di Flyover talun titik KTP Vina dan Eky tewas berbeda.
Bukan diujung jembatan, namun berada di sekitaran tengah jembatan.
"TKP-nya pun sudah salah menurut Suroto, malam itupun hujan tidak mungkin lemparan batu, jelas kesaksian Aep gugur," imbuhnya.
Senada dengan ucapan Susno Duadji, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti hakim yang menangani kasus Vina Cirebon pada sidang yang digelar di tahun 2017 lalu.
Ia mengaku heran lantaran yang menyidangkan perkara Hadi CS begitu saja percaya dengan penyidik dari kepolisian.
Bahkan, hakim ketua Suharteno, hakim anggota Lis Susilowati dan Ria Helpina saat sidang digerl 7 tahun lalu disebut-sebut tak menanggapi Hadi Cs ketika menarik BAP karena ada intimidasi saat penyidikan.
Di muka persidangan yang berlangsung pada 2017 silam, ketika para terdakwa dalam posisi tak lagi tertekan, Hadi Cs mencabut BAP penyidikan karena bertolak belakang dengan kenyataan.
"Jadi, terdakwa (Hadi Cs, red) mencabut keterangan mereka di BAP. Tapi hakim mengabaikan itu," ungkap Reza setelah mempelajari data persidangan dalam obrolan di YouTube Kang Dedi Mulyadi yang tayang pada Jumat (21/6/2024).
Lalu di mana lengahnya majelis hakim? Reza menyayangkan karena hakim menganggap angin lalu Hadi Cs saat cabut BAP di persidangan. Hakim tak mengejar apa alasan Hadi Cs kala itu.
Dari sudut pandangan psikologi forensi, kata Reza, mereka yang diperiksa dengan cara-cara intimidatif oleh penegak hukum, akan bersuara di kemudian hari dalam kondisi sudah aman.
Itulah yang tergambarkan dari Hadi Cs yang mencabut BAP di sidang. Dalam poin ini jika hakimnya cerdas maka akan menggali latarbelakang pencabutan itu.
"Hakim harusnya bertanya, kenapa kamu cabut? Itulah kesempatan bagi hakim yang punya otoritas peradilan, katakanlah memberikan perlindungan kepada terdakwa," kata Reza
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Eks Kabareskrim Bongkar Kebohongan Saksi di Kasus Vina Cirebon: Hakim dan Jaksa Ditipu Aep
# Kasus Pembunuhan # Pegi Perong # Vina Cirebon # Film Vina: Sebelum 7 Hari # viral # Polda Jabar
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews Bogor
Nasional
ALASAN Disdikbud Karanganyar Bolehkan Sekolah Al Azhar Study Tour hingga ke Paris
1 hari lalu
Terkini Nasional
Curhat Penuh Sesal Ayah 3 Balita Tewas Kebakaran di Kendari, Beberkan Alasan Tak di TKP saat In
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.