Viral
PN Bandung Pastikan Sidang Praperadilan Pegi-Vina Cirebon Akan Lanjut Meski Polda Jabar Mangkir Lagi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Pengadilan Negeri Bandung memastikan tak akan menunda lagi, pada sidang praperadilan soal status tersangka Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon setelah ditangkap bulan lalu.
Bahkan pihak Polda Jabar menyebut, Pegi merupakan dalang dibalik tewasnya Vina dan Eki pada 2016 silam.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Pegi mengajukan praperadilan.
Baca: Kuasa Hukum Geram, Pegi Setiawan Sempat Didatangi Penyidik Tengah Malam, Sidik Jarinya Diminta
Sidang praperadilan pertama seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Humas PN Bandung, Dul Yusra memastikan, sidang pada 1 Juli tetap dilanjutkan meski pihak Polda Jabar absen lagi.
Baca: Siapkan 10 Saksi dan Ahli, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Polisi Salah Tangkap
Soal alasan spesifiknya Polda Jabar tidak hadir, dia menuturkan tidak tahu.
Dia menyebut apabila sidang ini gugur, maka ada kejanggalan dalam perkara ini.
Dul Yusra dan pihaknya menilai bahwa ini ada kesengajaan supaya sidang ini gugur dan maju ke sidang pokok perkara.
(Tribun-Video.com)
# pegi # pegi setiawan # pn jabar # polda jabar # vina cirebon # sidang praperadilan pegi # update kasus vina
Video Production: Mohammad Aldi Tri Wibowo
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
Dirlantas Polda Jabar Terapkan Buka Tutup di Rest Area KM 57 untuk Cegah Macet Panjang
Kamis, 19 Maret 2026
LIVE UPDATE
Bikin Resah Warga! Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Mi Berformalin dan Makanan Kedaluwarsa
Jumat, 20 Februari 2026
Tribunnews Update
Polda Jabar Bakal Selidiki Tragedi 2 Polisi Gugur Terhimpit Truk TNI, Korban Dapat Kenaikan Pangkat
Minggu, 25 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Resbob Ciut hingga Cium Tangan Sosok Ini di Polda Jabar, Suara Getar Minta Maaf: Ingin Damai
Kamis, 18 Desember 2025
Viral
Kena Batunya! Resbob DO Dari KampuS Imbas Hina Suku Sunda & Viking, Terancam Penjara 6 Tahun
Rabu, 17 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.