TRIBUN-VIDEO.COM - Judi online tak hanya menyasar masyarakat biasa, tapi juga para aparat keamanan seperti Polri.
Terkait dengan hal ini, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyatakan siap memecat anggota yang terlibat.
Dalam rilis pada Jumat (21/6/2024), Syahar mengungkapkan ada beberapa kasus pelanggaran etik perjudian yang melibatkan anggota Polri.
Meski begitu, Syahar tak merinci detail anggota yang disanksi.
Baca: Polisi Tangkap 464 Tersangka Judi Online dalam 2 Bulan, Sita Uang Rp 67,5 Miliar hingga 257 Rekening
Baca: Polri Tangkap 464 Tersangka Judi Online dalam 2 Bulan hingga Siap Pecat Anggota yang Jadi Beking
Tak hanya untuk anggota yang jadi pemain, Syahar juga memastikan akan memberikan sanksi berat bagi anggota Polri yang menjadi beking judi online.
Syahar pun menegaskan agar tiap anggota mematuhi aturan yang ada dan tak coba-coba melanggar.
Terlebih Divisi Propam Polri sudah mengeluarkan surat telegram rahasia terkait upaya pencegahan maupun penegakkan hukum terkait judi online.
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui para anggotanya yang terlibat judi online.
Hadi juga memastikan anggota TNI-Polri yang terlibat judi online tak akan dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
Pemerintah juga akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menindak jual beli rekening judi online hingga ke desa-desa.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kadiv Propam Siap Pecat Semua Anggota Polri yang Terlibat hingga Bekingi Judi Online
# Irjen Pol Syahardiantono # Menko Polhukam Hadi Tjahjanto # judi online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.