Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK 2, Pelaku Survei Lokasi hingga Dugaan Keterlibatan Karyawan

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi akhirnya menangkap pelaku perampokan 18 jam tangan mewah di sebuah toko di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan jadi tersangka dan turut ditampilkan dalam rilis polisi pada Jumat (14/6/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku perampokan yakni Hendra Kasino atau HK.

Dalam konferensi pers, Hendra tampak pincang karena mengalami luka di kakinya seusai ditembak polisi.

Baca: [FULL] Nasib PDIP di Pilkada Jakarta: Anies Dipinang PKB Diduetkan Kaesang, Akankah PDIP Merapat?

Dari hasil pengembangan, terdapat tiga orang yang ikut terlibat karena menjual jam tangan mewah yang dicuri pelaku Hendra.

Mereka yakni MAH, DK, dan TFZ.

Ketiganya memiliki peran yang berbeda, untuk tersangka MAH, membantu pelaku utama untuk menjual tiga buah jam tangan.

Tersangka DK, menerima jam tangan mewah dari tangan MAH.

Baca: Kronologi Kasus Penganiayaan Pacar di Tangsel: Sudah Sujud Masih Diancam Dibunuh hingga Minta Maaf

Kemudian tersangka TFZ juga dititipi dan dimintai tolong untuk menjual hasil curian Hendra.

Atas perbuatannya, Hendra dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.

Sedangkan tiga tersangka lain dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal, empat tahun penjara. (*)

# perampokan # jam tangan # PIK 2 # pelaku # survei

Sumber: Tribun Video
   #perampokan   #jam tangan   #PIK 2   #pelaku   #survei
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda