Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditinggal oleh penyidik di ruang pemeriksaan sampai kedinginan.
Hasto sebelumnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap mantan kader PDIP Harun Masiku, Senin (10/6/2024).
Baca: KPK Sita Sejumlah Barang Hasto, Sosok Loyalis Prabowo Petinggi Pertamina & Update soal Vina Cirebon
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik meninggalkan Hasto di ruang pemeriksaan ada tujuannya, yakni memberikan keleluasaan kepada Hasto untuk mencermati BAP-nya.
"Kami luruskan bahwa saksi H (Hasto) pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP (berita acara pemeriksaan) dan mengoreksi BAP yang disodorkan penyidik," kata Budi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Sebelumnya, Hasto mengaku menjalani pemeriksaan selama empat jam di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Baca: Hasto Kristiyanto Terseret Korupsi Harun Masiku, PDIP akan Laporkan KPK ke Dewas: Melanggar Hukum
Namun, ia hanya berhadap-hadapan dengan penyidik selama satu jam setengah.
Setelah itu, Hasto ditinggal pergi oleh penyidik dan kedinginan di ruang pemeriksaan.
Sekjen PDIP ini juga mengaku sempat berdebat dengan penyidik karena ponsel dan tasnya disita.
"Bersama penyidik itu face to face itu paling lama satu setengah jam. Sisanya ditinggal, kedinginan," kata Hasto.
Sebagai informasi, kasus dugaan suap Harun Masiku masih belum tuntas karena hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditangkap.
Baca: Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku, Hasto Sempat Debat Panas dengan KPK gegara Ponsel & Tas Disita
Harun diduga menyuap pejabat KPU dan Bawaslu agar memudahkan langkahnya menjadi anggota DPR periode 2019-2024. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Bantah Sengaja Tinggalkan Hasto di Ruang Pemeriksaan Sampai Kedinginan
# TRIBUNNEWS UPDATE # Hasto # PDI Perjuangan # PDIP # Harun Masiku # KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.