TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi akhirnya menetapkan sosok wanita muda yang melakukan pencabulan terhadap anak laki-lakinya yang masih balita sebagai tersangka.
Sebelumnya pelaku berinisial R tersebut menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Senin (3/6/2024) mengatakan, tersangka R dijerat pasal tentang pornografi dan perlindungan anak.
Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap wanita berusia 22 tahun itu.
Baca: Pengurus Panti Asuhan di Belitung Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2022, Korban Diancam
Adapun aksi pencabulan dilakukan R dilakukan pada 28 Juli 2023 lalu.
Hal ini bermula ketika R mendapat tawaran pekerjaan dari sebuah akun Facebook dengan nama Icha Shakila.
Pemilik akun tersebut membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming sejumlah uang.
Lantaran terdesak kondisi ekonomi, tersangka pun mengirimkan foto yang diminta oleh akun tersebut.
Kemudian pada 30 Juli 2023, Icha Shakila kembali menghubungi R dan meminta untuk membuat konten video.
Baca: Oknum Perwira Polisi Surabaya yang Cabuli Anak Tiri Masih SMP Dijebloskan Penjara, Terancam Dipecat
Akun tersebut meminta R untuk mengikuti gaya dan skenario yang disampaikan.
Apabila tak dituruti, akun Icha Sakila tersebut mengancam akan menyebarluaskan foto tanpa busana R.
Tersangka kemudian dijanjikan uang senilai Rp 15 juta.
Nahas, setelah video dikirim, akun Icha Shakila tak dapat dihubungi serta tak mengirimkan uang yang dijanjikan.
Sebagai informasi, aksi pencabulan yang dilakukan oleh R ini beredar di media sosial dan jadi sorotan warganet.
Aksi bejat R terhadap sang anak mendapat kecaman karena dianggap tak melindungi putra kandungnya sendiri. (*)
# Polres Tangerang Selatan # Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi # pencabulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.