TRIBUN-VIDEO.COM - Mabes Polri memberikan penjelasan terkait penghpusan dua DPO di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa alat bukti dari dua DPO atas nama Andi dan Dani belum mencukupi.
"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa DPO tadinya ada tiga sekarang menjadi satu, karena alat bukti yang mengarah ke dua orang ini sampai saat ini masih belum mencukupi," kata Irjen Sandi dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024).
Baca: Alasan Mabes Polri Hapus Status 2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Belum Cukup Alat Bukti
Baca: Sejumlah Kader Datangi Kejari Solo, Laporkan Adanya Indikasi Penyelewengan Dana oleh Pengurus Partai
Sandi juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, dua nama DPO tersebut adalah fiktif.
Meski demikian, Sandi mengatakan, pihaknya membuka diri apabila ada informasi atau alat bukti lain untuk mengungkap kasus ini.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang dengan judul Heboh 2 DPO Kasus Vina Dihapus, Mabes Polri Akhirnya Buka Suara: Alat Bukti Belum Mencukupi
# DPO # Vina # mabes polri # Pegi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.