TRIBUN-VIDEO.COM - Calon Legislatif Terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan ditangkap terkait kasus narkoba.
Diketahui identitas Sofyan merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari partai PKS.
Bareskrim Polri mengungkap Sofyan merupakan bandar sabu jaringan internasional.
Dia ditangkap atas pengembangan kasus 70 kilogram sabu setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca: Caleg Terpilih Bisa Nyusul Dilantik Jika Ikut Pilkada Dinilai Hanya Akal-akalan KPU
Belakangan diketahui Sofyan ternyata berasal dari celeg PKS di Dapil Aceh Tamiang II.
Ia menempuh pendidikan sebagai Sarjana Ilmu Sosial.
Pria tersebut maju sebagai caleg PKS dengan nomor urut 1 di Dapil Aceh Tamiang II.
Pria kelahiran 5 Maret 1990 di Matang Cin-cin itu sudah menikah.
Saat ini usianya sudah memasuki 34 tahun.
Baca: Biduan Dangdut yang Disawer SYL Rp 100 Juta Ternyata Caleg Gagal Lolos ke Senayan
Dalam data yang diperoleh, Sofyan menduduki suara terbanyak nomor 4 di dapilnya atau sekitar 1.440 suara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali narkoba.
Sofyan juga menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan pelaku di Malaysia.
Menurut Mukti, Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024.
Ia menjadi buron terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba"
# Caleg # Sofyan # Aceh Tamiang # pengedar narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.