Rabu, 8 April 2026

Caleg Terpilih Bisa Nyusul Dilantik Jika Ikut Pilkada Dinilai Hanya Akal-akalan KPU

Senin, 13 Mei 2024 14:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Calon anggota Legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024 yang akan mengikuti Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Sebagaimana diketahui caleg terpilih dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024.

Sementara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengatakan caleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika ia belum bisa dilantik karena bakal mengikuti Pilkada.

Surat pemberitahuan dapat diajukan melalui partai politik pengusung caleg.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved