Caleg Terpilih Bisa Nyusul Dilantik Jika Ikut Pilkada Dinilai Hanya Akal-akalan KPU
TRIBUN-VIDEO.COM - Calon anggota Legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024 yang akan mengikuti Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Sebagaimana diketahui caleg terpilih dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024.
Sementara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengatakan caleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika ia belum bisa dilantik karena bakal mengikuti Pilkada.
Surat pemberitahuan dapat diajukan melalui partai politik pengusung caleg.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.