Polisi Tetapkan Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka hingga Temuan Penyebab Laka Maut

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dianggap lalai atas peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, sopir Bus PO Trans Putera Fajar kini jadi tersangka.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo dalam jumpa pers, Selasa (14/5/2024) dini hari.

Kombes Wibowo mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan 13 orang saksi termasuk dua saksi ahli.

Sopir bernama Sadira yang juga ikut jadi korban luka tersebut dianggap lalai lantaran sudah mengetahui adanya masalah pada bagian rem, namun tetap memaksakan melanjutkan perjalanan.

Baca: Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Polisi: Lalai

Polisi mengatakan, ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini.

Wibowo berujar, hingga kini masih terus dilakukan pendalaman, termasuk soal kelaikan kendaraan.

Sebagaimana diketahui, muncul temuan soal tidak adanya izin angkutan yang dikantongi oleh Bus Putera Fajar.

Hingga adanya perubahan badan bus biasa menjadi high decker.

Baca: Sopir Bus Laka Maut Subang Sempat Punya Firasat Ada Masalah Rem, Sempat Ingin Pindahkan Penumpang

Atas perbuatannya, Sadira dijerat dengan Pasal 411 ayat 5 KUHP UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Tetapkan Sopir Bus Trans Putera Fajar Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater Subang Jawa Barat

Host: Sisca Mawaski
VP: Indra

 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda