Senin, 12 Mei 2025

Nasional

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Polisi: Lalai

Selasa, 14 Mei 2024 13:45 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sadira, sopir bus kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat resmi menjadi tersangka.

Hal itu terungkap saat Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Subang menggelar jumpa pers, Selasa (14/5/2024).

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, Sadira terancam mendapatkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka."

Baca: Sopir Bus Jadi Tersangka Laka Maut Subang yang Tewaskan 11 Penumpang, Polisi: Terbukti Lalai

"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp24 Juta," terangnya.

Menurut Wibowo, selain Sadira dalam kasus ini akan ada tersangka lain.

"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus, dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," tuturnya.

Sementara, polisi telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus tersebut.

Baca: 4 Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang Menurut Polisi

Sebagai informasi, sebelum terjadi kecelakaan bus sempat mengalami permasalahan.

Di antaranya, oli sudah keruh lama tak diganti dan ada campuran air dan oli di dalam kompresor.

Kemudian, jarak antara kampas rem di bawah standar 0,3 mm seharusnya minimalnya di 0,45 mm.

Lalu, terjadi kebocoran dalam ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster.

Hal itu pun yang menjadi penyebab utama kecelakaan maut tersebut dan sistem pengereman bus tak berfungsi maksimal.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Sadira Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Terancam 12 Tahun Penjara

# kecelakaan maut # SMK Lingga Kencana # Bus Putera Fajar # Ciater

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved