PDIP Harap PTUN Kabulkan Gugatan agar Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik: Itu Kehendak Rakyat

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - PDIP berharap gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan.

Adapun sidang perdana gugatan PDIP ke PTUN digelar hari ini Kamis (2/5).

PDIP berharap putusan PTUN nantinya menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun.

"Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," kata Gayus.

Di sisi lain Gayus mengatakan pihaknya tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan.

Namun PTUN diharapkan menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran.

Sehingga dengan hal itu MPR diharapkan akan mempertimbangkan ulang untuk melantik Prabowo-Gibran.

Gayus mengatakan jika rakyat menghendaki tidak melantik Prabowo-Gibran maka hal itu sangat mungkin terjadi.

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi bisa tidak dilantik," harap Gayus. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran"

Baca: MPR Bakal Temui Prabowo-Gibran saat Kuasa Hukum PDIP Yakin Gugatan di PTUN Dikabulkan

Baca: Dilema Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tolak PKS Masuk atau Berkhianat dari Gelora?

#pdiperjuangan #prabowosubianto #gibranrakabumingraka #ptun

Sumber: Tribunnews.com
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #PDIP   #PTUN   #Prabowo
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda