TRIBUN-VIDEO.COM - Putra Yusril Ihza Mahendra, Yuri Kemal Fadlullah, ikut membacakan eksepsi atau bantahan terhadap gugatan mengenai dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Dalam eksepsinya, ia menyebut permohonan yang diajukan kubu Ganjar dan Anies sama sekali tidak berdasar.
Yuri menyebut, dalil kecurangan yang digaungkan kedua kubu hanya dalam bentuk narasi.
Baca: Yusril Serang Balik Mahfud | Hakim MK Tegur Pengacara Cengengesan | Respons Singkat Jokowi Sidang
Baca: Yusril Skakmat Mahfud MD yang Kutip Pernyataan Mahkamah Kalkulator, Singgung UU Tahun 2017
"Pemohon sama sekali tidak memberikan dasar yang dihitungkan, alih-alih malah hanya mendalilkan hal kualitatif terkait dugaan kecurangan pemilu, oleh beberapa pihak dalam bentuk narasi," kata Yuri, dalam siaran YouTube MK, Kamis (28/3/2024).
Padahal, narasi tidak bisa menjadi bukti hukum dalam sidang MK.
"Sedangkan narasi bukan bukti hukum dalam sidang MK," imbuh dia.
Oleh karena itu, Yuri menilai permohonan yang diajukan kubu Ganjar dan Anies semestinya tidak dapat diterima.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Agung Laksono
VP: Nur Rohman Urip
# Yusril Ihza # Mahkamah Konstitusi # Pilpres # Anies # Prabowo # Ganjar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.