Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Yusril 'Skakmat' Mahfud MD yang Kutip Pernyataan 'Mahkamah Kalkulator, Singgung UU Tahun 2017

Kamis, 28 Maret 2024 20:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Cawapres, Mahmud MD sempat menyinggung nama dan pernyataan Yusril Ihza Mahendra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3/2024).

Tindakan Mahfud MD ini langsung direspons oleh Yusril.

Penyataan Yusril yang dicatut Mahfud ialah saat meminta MK agar tidak fokus pada masalah angka saat menangani sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).

Mahfud menyebutkan, pernyataan itu diucapkan Yusril ketika menjadi ahli pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014 lalu.

Sementara Yusril saat ini menjadi ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca: FULL Yusril Senggol Pernyataan Mahfud MD soal Beyond Election Ada Udang di Balik Batu, Ingin Menang

Menanggapi hal itu, Yusril menyebut, pendapatnya yang dikutip Mahfud MD adalah pendapat lama tahun 2014.

Sehingga, pernyatannya itu bisa berubah seiring waktu.

Meski demikian, ia membantah kalau dirinya inkonsisten dengan pendapatnya tahun 2014 lalu itu.

"Pendapat lama dan pendapat baru, bukan berarti saya inkonsisten dengan pendapat saya 2014 itu," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Dikatakan Yusril, saat itu ia menjadi saksi dalam sengketa pilpres.

Yusril menyebut, MK tak seharusnya menjadi mahkamah kalkulator karena memiliki kewenangan memeriksa substansi penyelenggara pemilu.

Baca: Ganjar Mahfud Kalah, Polisi Setop Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono soal Aparat Tak Netral di Pemilu

Dirinya tak mengelak bahwa saat itu ia mengatakan MK dapat membatalkan hasil pemilu.

"Bahkan dapat membatalkan hasil pemilu, itu betul saya ucapkan pada tahun 2014 ketika belum ada aturan tentang pembagian kewenangan," katanya.

Namun dikatakannya, saat ini berlaku Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang membagi kewenangan pelanggaran pemilu ke beberapa lembaga.

Jika terjadi pelanggaran administratif, kewenangan ada pada Bawaslu, pelanggaran pidana berada pada Gakkumdu.

MK disebut hanya memiliki kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilu.

Selanjutnya tidak memiliki wewenang untuk mengadili proses dan administrasi pemilu.

"Jadi apakah saya mencla-mencle atau orang orang memang sengaja memberi gambaran ke orang-orang seolah-olah saya tidak mengerti persoalan ini, saya sangat mengerti persoalan ini," tutur Yusril.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Yusril Usai Pernyataan "MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator" Dikutip Mahfud"


Host: Tini Afshin
VP: Nur Rohman Urip

# Mahfud MD # Yusril Ihza # Mahkamah Konstitusi # Pilpres # Prabowo # Gibran

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved