TRIBUN-VIDEO.COM - Anwar Usman kembali dinyatakan melanggar etik karena tak terima dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Pelanggaran etik pertama terjadi saat Anwar ikut memutus perkara yang membuat keponakannya, Gibran Rakabuming memenuhi syarat usia sebagai cawapres.
Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digelar hari ini Kamis (28/3/2024).
Baca: TOK! MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik seusai Tak Terima Dicopot sebagai MK, Ini Sanksinya
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyebut, Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik dan perilaku hakim konstitusi.
Hal ini karena yang bersangkutan tak terima dicopot jabatannya sebagai Ketua MK.
Atas pelanggaran etik ini, Anwar dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," kata Dewa Gede, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024).
Sebelumnya, adik ipar Presiden Jokowi tersebut melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada November 2023.
Baca: FULL MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Lagi dan Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis
Gugatan itu dilayangkan setelah dirinya dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
MKMK berpandangan, sikap Anwar yang enggan mematuhi putusan itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Sikap Anwar juga dinilai dapat menyebabkan turunnya citra dan wibawa MK di mata masyarakat. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anwar Usman Lagi-Lagi Dinyatakan Langgar Etik oleh MKMK, Ini Sebabnya
# TRIBUNNEWS UPDATE # Gibran # Anwar Usman # pelanggaran # Hakim MK # Mahkamah Konstitusi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.