TOK! MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik seusai Tak Terima Dicopot sebagai MK, Ini Sanksinya

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Ariska Nur Choirina

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi, Anwar Usman melanggar etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua sekaligus anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Pasalnya paman Gibran Rakabuming Raka itu melanggar etik usai tidak terima dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lewat konferensi pers pada 8 November 2023 lalu.

Palguna mengatakan, Anwar Usman diberikan sanksi berupa teguran tertulis atas pelanggaran etik ini.

(Tribun-Video.com)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda