Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi, Anwar Usman melanggar etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua sekaligus anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Pasalnya paman Gibran Rakabuming Raka itu melanggar etik usai tidak terima dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lewat konferensi pers pada 8 November 2023 lalu.
Palguna mengatakan, Anwar Usman diberikan sanksi berupa teguran tertulis atas pelanggaran etik ini.
(Tribun-Video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.