Soroti Kecurangan, Kubu Ganjar-Mahfud akan Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengikuti jejak kubu paslon 01 untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam konferensi pers pada Kamis (21/3/2024), di Menteng, Jakarta Pusat, Ganjar mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan pendaftaran gugatan tersebut.

Dikatakan oleh Ganjar bahwa tim hukum paslon 03 akan segera mendaftarkan gugatan paling lambat besok atau Sabtu mendatang.

Ganjar berujar, gugatan sengketa Pilpres ini sebagai momentum bagi hakim MK untuk menunjukkan kredibilitasnya.

Terlebih integritas hakim MK sempat jadi sorotan saat awal proses Pilpres 2024 buntut lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Baca: Kaesang Bungkam saat Ditanya PSI Tak Lolos Parlemen, Bakal Ikuti Jejak PPP Siapkan Gugatan ke MK

Baca: Tim Hukum Anies Baswedan-Cak Imin Resmi Daftarkan Gugatan Pilpres 2024 ke MK, Bawa Tumpukan Berkas

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan syarat cawapres putusannya dilakukan oleh Ketua MK kala itu, Anwar Usman yang tak lain paman Gibran.

Lebih lanjut dikatakan oleh Ganjar bahwa gugatan ini diharapkan bisa membuka tabir persoalan pada Pilpres 2024.

Ganjar berharap agar MK bisa mengadili sengketa Pilpres dengan baik.

Adapun sebelumnya kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah lebih dulu mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis (21/3/2024) pagi.

Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.

Gugatan ini didaftarkan oleh tim hukum nasional (THN) Anies-Muhaimin.

(Tribun-Video.com)

# Mahkamah Konstitusi (MK) # Ganjar Pranowo # Mahfud MD

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda