TRIBUNNEWS UPDATE
Tim Hukum Anies Baswedan-Cak Imin Resmi Daftarkan Gugatan Pilpres 2024 ke MK, Bawa Tumpukan Berkas
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/3/2024) pagi.
Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.
THN Anies-Muhaimin tiba di Gedung MK sejak pukul 08.30 WIB.
Namun mereka baru mendaftarkan gugatan pukul 09.00 WIB.
Baca: Kalah dengan Perolehan Suara Paling Rendah, Kubu Ganjar-Mahfud Pastikan Gugat Hasil Pilpres ke MK
Terlihat THN Anies-Muhaimin tampak membawa tumpukan berkas saat melakukan pendaftaran.
Tidak tampak petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) saat melakukan pendaftaran gugatan ini.
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar menjelaskan, gugatan ini dilayangkan untuk memperjuangkan suara yang menginginkan adanya perubahan.
Baca: Viral Oknum Damkar Jakarta Timur Tega Lecehkan Anak Kandungnya, Korban Merintih Kesakitan ke Ibunya
Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Cak Imin itu menanggapi pengumuman KPU terkait hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.
Sementara pada konferensi pers sebelum pendaftaran gugatan, Anies Baswedan menyoroti pentingnya proses Pemilu 2024.
Subtansi yang dimaksud Anies yakni proses Pilpres yang menekankan pada kejujuran dan keadilan.
Dengan begitu hasilnya pun akan mendapat legitimasi yang baik dari masyarakat.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Anies-Muhamin Resmi Daftarkan Gugatan Pilpres 2024 ke MK"
# Anies Baswedan # Muhaimin Iskandar # Pilpres 2024 # Mahkamah Konstitusi
Reporter: sara dita
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Golkar: Pilpres 2024 Sah! Gibran Tak Melanggar, Pintu Pemakzulan Konstitusional Masih Tertutup
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Purnawirawan TNI yang Desak Pencopotan Gibran Disebut Pecundang, Silfester: Mereka Kalah Pilpres
6 hari lalu
Tribunnews Update
THMP: Barisan Sakit Hati Buntut Kekalahan Paslon Pilpres 2024, Purn TNI Desak Gibran Dimakzulkan
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Respons Menohok Cak Imin seusai Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.