Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah
TRIBUN-VIDEO.COM - Iswandi alias Awi atau Bang Long, terdakwa orator aksi bela Rempang divonis 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/3/2024).
Sidang yang dipimpin hakim David P Sitorus, Benny Yoga Dharma, dan Monalis berlangusng di ruang sidang Prof Soebekti.
Baca: Taufik Basari Ungkap Alasan Nasdem Pilih Bungkam saat Rapat Paripurna Hak Angket
Baca: Viral Aksi Sekelompok Pelajar Kompak Padamkan Api Kebakaran di Kios, Rela Seragam Basah Kuyup
Hakim majelis mengatakan dipersidangan bahwa terdakwa Iswandi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dalam pasal pada pasal 160 Kuhp.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Iswandi selama 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar David P Sitorus dalam persidangan.(*)
# Aksi Bela Rempang # Bang Long # vonis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.