Bawaslu Sentil KPU soal Data Sirekap: Harusnya Tampilkan Apa yang Seharusnya Ditampilkan

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Bawaslu menanggapi sikap KPU yang menghentikan penayangan diagram perolehan suara pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta agar KPU menggunakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) sebagaimana mestinya.

Pernyataan itu disampaikan Bagja pada Rabu (6/3/2024).

Baca: Reaksi Kubu 02 Real Count Sirekap Disetop, Kata Dasco soal Pimpinan DPR Tak Gubris Ajuan Hak Angket

"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan," ujar Bagja.

Adapun Sirekap bekerja dengan menampilkan foto formulir C.Hasil dari TPS.

Perolehan suara hasil dari foto itu dialihkan dalam bentuk diagram dan bagan yang kemudian dapat diakses oleh publik.

Namun hingga saat ini ada beberapa TPS yang tidak menampilkan formulir C.Hasil dalam Sirekap.

Baca: Jubir Timnas AMIN Geleng-geleng Usai KPU Dadakan Setop Sirekap, Singgung Memicu Polemik Masyarakat

Terkait beberapa TPS yang tidak menampilkan formulir C.Hasil itu, dipertanyakan oleh Bawaslu.

"Nah, itu pertanyaannya. Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS, kenapa itu belum di-upload? Tapi yang me-upload itu kan teman-teman KPPS, bukan PTPS," jelas Bagja.

Dilansir dari Tribunnews.com, sejak Selasa (5/3) pukul 20.50 WIB, diagram real count pemilu menghilang dari laman Sirekap KPU.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan grafik perolehan suara itu dihentikan karena tingginya tingkat kekeliruan.

Kekeliruan tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman publik.

Baca: KPU Mendadak Setop Penayangan Grafik Sirekap saat Isu Penggelembungan Suara Berkecamuk

Oleh karena itu KPU menghentikan penayangan grafik perolehan suara terhadap formulir C.Hasil TPS. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diagram Perolehan Suara Menghilang, Bawaslu: KPU Harusnya Gunakan Sirekap Sebagaimana Mestinya

# TRIBUNNEWS UPDATE # Bawaslu # KPU # Sirekap # Pemilu

Sumber: Tribunnews.com
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Bawaslu   #KPU   #Sirekap   #Pemilu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda