Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

KPU Mendadak Setop Penayangan Grafik Sirekap saat Isu Penggelembungan Suara Berkecamuk

Rabu, 6 Maret 2024 14:10 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetop penayangan grafik tau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap formulir C, yang merupakan hasil penghitungan di TPS.

Penyetopan Sirekap tersebut dilakukan di tengah polemik penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Diketahuiu, Sirekap KPU mulai dihentikan pada Selasa (5/3/2024) lalu.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, Sirekap Pemilu 2024 dihentikan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan.

Baca: SOSOK yang Laporkan Ganjar ke KPK soal Gratifikasi, Ternyata Petinggi PSI, Dulu Simpatisan Ganjar

Dijelaskan olehnya, ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten / kota.

Sehingga hal itu menjadi polemik dalam ruang publik dan memunculkan prasangka.

Langkah ini, menurut Idham bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara.

Baca: Selain Desak Jokowi Mundur, Gerakan Pimpinan Din Syamsuddin Tolak Hasil Pilpres & Dukung Hak Angket

Ia mengatakan, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.

Hasil plano dari TPS, dikatakan olehnya sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.

Fungsi utama Sirekap, menurut Idham, sejak awal memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS.

Di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setop Grafik Sirekap, KPU Wajibkan Jajaran Unggah Bukti Rekapitulasi Asli untuk Publik"

# Idham Holik  # KPU # Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved