Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD kembali berbicara soal wacana hak angket DPR RI.
Mahfud menegaskan hak angket DPR tak bisa mengubah hasil pemilu.
Namun dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan kepada presiden.
Demikian disampaikan Mahfud dalam keterangannya pada Senin (26/2).
Eks Menko Polhukam itu mengatakan kekisruhan Pemilu 2024 bisa diselesaikan melalui dua jalur Yakni Mahkamah Konstitusi dan hak angket DPR RI.
Namun, hak angket DPR kata Mahfud tak bisa mengubah hasil pemilu.
Jalur politik, jelas Mahfud, bisa ditempuh oleh anggota partai politik (parpol) yang arenanya adalah DPR.
Baca: Tanggapan Mahfud MD soal Hak Angket DPR, Sebut Ganjar-Cak Imin Bisa Lewat Jalur Politik & Hukum
Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket.
Akan tetapi, Mahfud menegaskan, ia tak bisa menempuh jalur politik karena berstatus pasangan calon yang bukan berasal dari tokoh partai politik.
Sebaliknya, Mahfud menyatakan bahwa dirinya bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani," urai dia.
Eks Ketua MK ini menerangkan, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bisa menempuh dua jalur sekaligus, yakni jalur hukum dan politik.
Sebab keduanya selain paslon, mereka juga tokoh partai politik (parpol).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Hak Angket Pemilu di DPR Bisa Jatuhkan Sanksi Politik, Termasuk "Impeachment" Presiden"
# Pemilu 2024 # Hak Angket # Mahfud MD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.