Soal Prabowo-Gibran Menang Quick Count hingga Tuduhan Pemilu Curang, Mahfud Siapkan Langkah Hukum

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Cawapres nomer urut 3 Mahfud MD mengaku mempersiapkan langkah hukum maupun politik seusai Prabowo-Gibran menang versi quick count.

Tindakan itu pun dipilih Mahfud MD seusai kubu paslon 01 dan 03 kompak menduga adanya kecurangan dalam pemilu.

Dikutip dari Wartakota.com, hal itu disampaikan Mahfud MD melalui cuitan di akun X pada Minggu (18/2/2024).

Baca: Butet Yakin Ganjar-Mahfud Pemenang Pilpres, & Mahfud: Pemilu Bisa Diulang Jika Ada Bukti Kecurangan

Cuitan itu dituliskan saat Mahfud menjelaskan pernyataannya soal Pemilu 2024 sudah selesai dan menunggu hasil akhir.

Terkait pernyataan itu, Mahfud mengartikan bahwa pemungutuan suara telah selesai pada 14 Februari 2024 silam.

Namun tahapan pemilu sebagai mekanisme hukum tata negara dalam pelaksanaan demokrasi masih jauh dari selesai.

Oleh sebab itu, Mahfud telah menyiapkan langkah untuk merespons hasil Pemilu 2024.

Mantan Menkopolhukam itu mengatakan bahwa ia sedang mempersiapkan langkah hukum dan merencanakan langkah politik.

Baca: Klarifikasi Mahfud MD soal Pemilu Sudah Selesai, Bantah Beda Pendapat dengan Ganjar

"Tetapi "tahapan" pemilu sbg mekanisme hukum tata negara dlm pelaksanaan demokrasi masih jauh dari selesai. Langkah hukum tetap disiapkan, langkah politik juga direncanakan." tulis Mahfud MD.

Sementara sebelumnya, Mahfud juga menyinggung soal kecurangan dalam Pemilu.

Dikutip dari Kompas, hal itu disampaikannya saat berada di Fakultas Kedokteran UI, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Mahfud MD menegaskan bahwa penggugat Pemilu di MK tidak selalu kalah.

Jika MK menemukan adanya bukti pelanggaran, maka pihak yang menang akan didiskualifikasi dan memerintahkan pemilu diulang.

Baca: Mahfud MD Klarifikasi seusai 4 Hari Menghilang hingga Diisukan Hubungan dengan Ganjar Pranowo Retak

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," papar Mahfud. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anggap Mekanisme Hukum Tata Negara Pemilu Belum Selesai, Mahfud MD Siapkan Langkah Hukum dan Politik

# TRIBUNNEWS UPDATE # Mahfud # Pemilu # quick count # Prabowo # Gibran

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda