Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pusat Pimpinan Muhammadiyah turut merespons pernyataan Presiden Joko Widodo soal kepala negara boleh memihak dan berkampanye.
Presiden diminta mencabut pernyataan itu dengan alasan kepala negara harus bersikap netral.
Dikutip dari WartaKotalive.com , hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.
Menurutnya, pernyataan presiden tak bisa hanya dilihat dari kacamata normatif saja.
Baca: Momen Jokowi dan AHY Sarapan Bersama di Jogja, Terlihat Akrab Diselingi Guyonan Presiden
“Pernyataan Presiden Jokowi itu tidak bisa hanya dilihat dari kacamata normatif semata, tapi juga dengan optik yang lebih luas, yakni dari sudut pandang filosofis, etis dan teknis,” tegasnya sebagaimana dikutip Tribunnews pada Minggu (28/1/2024).
Dari sudut pandang normatif adalah benar bahwa Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hak melaksanakan kampanye.
Namun, pelaksanaan kampanye harus dipandang bukan hanya sekadar ajang memperkenalkan peserta kontestasi politik.
Melainkan juga harus dipandang sebagai bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat sesuai Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu.
Baca: Anies Minta Tim Hukumnya Cabut Laporan soal Jokowi ke Bawaslu, Nilai Hal Receh dan Fokus Perubahan
Dalam kesempatan itu, Trisno juga menyampaikan enam sikap PP Muhammadiyah.
Pertama, mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak.
Kedua, meminta kepada presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.
Ketiga, meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan.
Baca: [FULL] Pakar Hukum: Jokowi Langgar UU Jika Cuti untuk Kampanye Anaknya karena Gibran Bukan dari PDIP
Keempat, menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Kelima, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan.
Keenam, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara.
(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Minta Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh berpihak, PP Muhammadiyah Keluarkan 6 Sikap
Host: Tini Afshin
VP: Ulung
# PP Muhammadiyah # Jokowi # Presiden # kampanye
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.