[FULL] Pakar Hukum: Jokowi Langgar UU Jika Cuti untuk Kampanye Anaknya karena Gibran Bukan dari PDIP

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Tri Suhartini

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pada (24/1/2024), Presiden Joko Widodo menyatakan secara terbuka dalam wawancara dengan media bahwa kepala negara berhak berkampanye dalam pemilihan umum.

Pernyataan Presiden Jokowi soal kepala negara boleh kampanye pun disebut-sebut memenuhi syarat pemakzulan sebagaimana termaktub dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, seorang presiden boleh berkampanye asal memenuhi syarat yang tertuang dalam UU.

Namun, posisi Presiden Jokowi saat ini dinilai tak pas jika ikut berkampanye.

Baca: Presiden Jokowi Resmi Larang Kapal Israel Masuk Indonesia, ICJ Tegas Minta IDF Setop Serang Gaza

Pasalnya, persoalan netralitas kabinet Jokowi, konflik kepentingan, hingga dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tengah disorot belakangan ini.

Lantas, bisakah Presiden Jokowi dimakzulkan? dan bagaimana peran DPR hingga MK di tengah huru-hara demokrasi saat ini?

(Tribun-Video.com)

Host: Tini Afshin
VP: Dedhi Ajib

# pakar hukum # Jokowi # cuti # kampanye # Gibran # PDIP

Sumber: Tribun Video
   #pakar hukum   #Jokowi   #cuti   #kampanye   #Gibran   #PDIP
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda