Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pada (24/1/2024), Presiden Joko Widodo menyatakan secara terbuka dalam wawancara dengan media bahwa kepala negara berhak berkampanye dalam pemilihan umum.
Pernyataan Presiden Jokowi soal kepala negara boleh kampanye pun disebut-sebut memenuhi syarat pemakzulan sebagaimana termaktub dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, seorang presiden boleh berkampanye asal memenuhi syarat yang tertuang dalam UU.
Namun, posisi Presiden Jokowi saat ini dinilai tak pas jika ikut berkampanye.
Baca: Presiden Jokowi Resmi Larang Kapal Israel Masuk Indonesia, ICJ Tegas Minta IDF Setop Serang Gaza
Pasalnya, persoalan netralitas kabinet Jokowi, konflik kepentingan, hingga dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tengah disorot belakangan ini.
Lantas, bisakah Presiden Jokowi dimakzulkan? dan bagaimana peran DPR hingga MK di tengah huru-hara demokrasi saat ini?
(Tribun-Video.com)
Host: Tini Afshin
VP: Dedhi Ajib
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.