93 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Setiap Tahanan Diperas Rp 300 Ribu untuk Isi Daya HP

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Nima ChalidaHusna

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 93 pegawai KPK disidang kode etik setelah tertangkap pungli para koruptor di rumah tahanan (rutan).

Para pungli tersebut bisa meraup uang Rp 6 miliar lebih dalam kurun beberapa bulan dari tahanan korupsi.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, satu praktik pungli ini adalah terkait penyelundupan handphone (HP).

Bahkan ada pula terkait jasa pengecasan gawai.

Baca: Respons Ganjar soal Gibran Didesak Mundur dari Wali Kota: Pak Mahfud, Cak Imin, Pak Prabowo Juga

Diungkapkan, untuk biaya memasukkan HP ke dalam sel berkisar antara Rp10-20 juta.

Sementara untuk biaya jasa pengisian daya gawainya ada direntang Rp 200-300 ribu.

"Sekitar berapa ya, Rp 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan. Ngecas HP-nya sekitar Rp 200-300 ribu," kata Albertina kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

20 pegawai KPK yang disidang akibat dugaan pungli di rutan KPK.

Bahkan, sebanyak 93 pegawai KPK termasuk mantan Kepala Rutan (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kementerian Hukum dan HAM) tersandung kasus etik menerima pungli sejumlah Rp 6,14 miliar.

Baca: Gas Beracun IDF Disebut Salah Sasaran, Berawal Ingin Racuni Hamas tapi justru Bunuh Sandera Israel

Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.

Pelaksanaan sidang tersebut dibagi dalam sembilan berkas perkara.

Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang.

(Tribun-Video/TribunMedan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terbongkar Cara Kotor 93 Pegawai KPK Peras Tahanan:Seludupkan HP Rp 20 Juta, Isi Daya HP Rp 300 Ribu

Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Valen

# pegawai KPK # pungli # Rutan KPK # pemerasan

Sumber: Tribun Medan
   #pegawai KPK   #pungli   #Rutan KPK   #pemerasan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda