TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur telah melakukan pendalaman terkait aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah.
Hasilnya ditetapkan bahwa tindakan tersebut masuk dalam dugaan pidana Pemilu.
Hal itu disampaikan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi.
Ia menyebut, praktik bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah diduga melanggar pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ancaman pidananya paling lama dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta.
"Orang (maksudnya Gus Miftah), yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang," kata Suryadi, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (3/1).
Suryadi menambahkan, Bawaslu selanjutnya juga akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Baca: Rizal Ramli Meninggal Dunia, Presiden Jokowi Kenang sang Ekonom: Seorang Aktivis yang Kritis
Baca: Gibran Telah Penuhi Panggilan Kedua Bawaslu di Kasus Bagi Susu, TKN Ungkap Alasan Sempat Mangkir
Di antaranya Gus Miftah, pemilik gudang Haji Her, dan pria yang mengibarkan kaus bergambar Prabowo-Gibran.
Nantinya klarifikasi akan dilakukan oleh Penegak Hukum Terpadu, terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.
Sebelumnya, video Gus Miftah melakukan aksi bagi-bagi uang viral di media sosial.
Momen itu terjadi di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Dalam video yang lain di tempat yang sama, Gus Miftah menyampaikan pantun untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres mendatang.
Setelah viral, Gus Miftah langsung memberikan klarifikasi dan menyebut uang yang dibagikan adalah milik Haji Her.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com / Muchsin Rasjid dengan judul Viral Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan, Bawaslu Tetapkan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.