TRIBUN-VIDEO.COM - Gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus Subang terhadap Mimin Cs ditolak Pengadilan Negeri Bandung.
Padahal, praperadilan tersebut menjadi jalan terakhir Mimin, Arighi, dan Abi guna terbebas dari kasus Subang.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023) menolak gugatan praperadilan kasus Subang yang diajukan pengacara Mimin Cs, Rohman Hidayat.
Berdasarkan keterangan majelis hakim, penyidik Polda Jabar terbukti benar dalam menangani kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Pun dengan penetapan kelima tersangka yakni Yosef, Mimin, Arighi, Abi, dan Danu, adalah keputusan yang tepat.
Menanggapi hasil praperadilan, Rohman Hidayat tak mempermasalahkan jika praperadilan yang mereka ajukan ditolak hakim.
Karena yang terpenting, Rohman Hidayat dan tim sudah mengetahui isi BAP dari tersangka Danu.
Baca: Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Danu Bersyukur hingga Desak Mimin Cs untuk Segera Ditahan
Dari isi BAP itulah yang nantinya akan dipakai Mimin Cs sebagai senjata dalam persidangan resmi kasus Subang.
Senjata terakhir tersebut yang akan dipakai Rohman agar
Mimin Cs bisa terbebas dari jerat kasus Subang.
"Saya pastikan bahwa saya sudah memiliki 95 bukti yang selama ini tidak akan pernah terakses oleh kita. Salah satunya adalah BAP Danu. Kemudian visum yang dikeluarkan dokter Fahmi. Kemudian visum yang dikeluarkan dokter Hastry. Itu kami baca semua," ungkap Rohman Hidayat.
Selain itu, Rohman juga mengklaim telah melihat kejanggalan dalam kasus Subang.
Terlebih soal pengakuan Danu yang juga jadi tersangka kasus Subang.
"Bahkan visumnya Danu tanggal 31 Oktober 2021, di situ ada luka cakar (di tubuh Danu). Kami tidak akan pernah tahu kalau kita tidak pernah menguji di persidangan. Alhamdulillah di pembuktian itu keluar semua," imbuh Rohman.
Baca: Tinggal Nunggu Waktu, Polda Jabar Beberkan Alasan Mimin CS Belum Ditahan meski Jadi Tersangka
Diungkap Rohman Hidayat, pihaknya puas karena telah mengetahui isi dari bukti-bukti yang dimiliki kepolisian soal kasus Subang.
"Berkas yang kita peroleh 1 sampai 95 itu amunisi untuk kita bersidang di Subang. Karena sampai kapanpun Polda Jabar tidak akan memperlihatkan dokumen atau bukti. Akhirnya kan kemarin muncul," ujar Rohman Hidayat.
Terkait bocoran amunisi yang bakal dipakai tim Mimin Cs di persidangan, Rohman mengungkap uraian.
Bahwa tim Mimin Cs meyakini ucapan Danu soal senjata golok adalah bohong.
"Visum itu tidak pernah ada luka yang dasarnya (menyebutkan soal) golok. Karena dokter Hastry dan dokter Fahmi mengatakan itu benda tumpul. Karenanya saat Danu mengatakan karena golok itu bohong. Karena luka itu saya baca sendiri di visum, itu luka karena benda tumpul," akui Rohman Hidayat.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Senjata Terakhir Mimin Cs Demi Lolos dari Kasus Subang di Pengadilan, Tim Danu Sinis: Mengulur Waktu
# Kasus Pembunuhan # ibu dan anak tewas # kasus Subang # Yosef Hidayah # Muhamad Ramdanu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.